Isak Tangis Warga Warnai Penggusuran Rumah yang Terkena Proyek Japek 2 di Karawang
Menurut Didin rumah warga yang dirobohkan sebanyak 24 rumah dengan jumlah KK sebanyak 46 KK. Sebelmnya jumlah KK mencapai ratusan, namun sejumlah warga memutuskan menerima uang ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan negeri (PN)Karawang.
"Yang tersisa sebanyak 46 KK yang menolak pindah karena uang ganti ruginya tidak sesuai. Uang yang dititip di pengadilan tidak kami ambil, karena kami mencoba bertahan. Namun sekarang sudah terjadi penggusuran," ujar dia.
Didin mengatakan, warga di Kampung Citaman, Desa Tamansari mengaku tidak mempermasalahkan ketika rumah mereka menjadi lokasi proyek pembanunan Japek 2.
Namun warga meminta ganti rugi harus sesuai dengan harga pasar sehingga warga bisa kembali membeli rumah. " Harga yang dipatok pemerintah masih jauh dari harga pasaran. Jadi kami kesulitan mencari rumah disekitar sini," tutur Didin.
Didin mengatakan, pihak pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi tanpa pernah bicara dengan warga. Upaya warga untuk berdialog tidak pernah dilayani sehingga kami terkejut ketika ada perintah eksekusi.
"Kami pernah datang untuk berdialog dengan Ketua Pengadilan. Namun saat kami datang Ketua pengadilan tidak ada ditempat dengan alasan sakit. Sekarang tau-tau kami terima surat eksekusi dan rumah kami digusur," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi