Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panduan Lengkap Sholat Id agar Ibadah Khusyuk dan Aman dari Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Ini Panduan Lengkap Malam Takbir dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 12 Mei 2021 - 11:15:00 WIB
Ini Panduan Lengkap Malam Takbir dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Masa Pandemi Covid-19
Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Hari ini terakhir pelaksanaan puasa Ramadan bagi umat Islam. Dengan selesainya puasa Ramadan, nanti malam biasanya umat Islam menggelar takbiran di masjid-masjid. Sementara besok pagi, akan melaksanakan sholat Idul Fitri.

Lalu bagaimana pelaksanaan takbiran dan sholat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19. Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H pada 6 Mei 2021.

Panduan mengenai penyelenggaraan sholat Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. SE tesebut juga mengatur tentang takbiran malam ini.

Berikut panduan lengkapnya:

1. Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut