Ini Motif Tengkulak Domba di Sukabumi Karang Cerita Dibegal dan Rp10 Juta Raib
Di handphone DR ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp10 juta dari salah satu bank. Saat dikonfirmasi kepada DR, ternyata uang tersebut merupakan kiriman istrinya untuk membeli domba.
”Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain (WIL), karena takut ketahuan oleh istrinya akhirnya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan,” tutur Kapolres Sukabumi.
Atas perbuatan DR tersebut, lanjut Maruly, penyidik Polres sukabumi akan memproses secara hukum kepada DR, dengan menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
“Kepada DR kami tidak melakukan penahanan. Yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ucap AKBP Maruly Pardede.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, satu lembar Laporan Polisi dari Polsek Lengkong, satu unit sepeda motor, pakaian dan tas, handphone serta sisa uang sebesar Rp4,3 juta," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi