Ini Kronologi Residivis Curanmor Ditembak Mati di Cinunuk Bandung
Kapolrestabes Bandung menuturkan, pada Jumat (5/2/2021) malam, MH dan MD diketahui beraksi di kawasan Karees Kulon, Kota Bandung pada Jumat (5/2/2021) lalu. Saat itu, kedua pelaku membawa kabur milik korban yang terparkir di halaman rumah.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian serta melakukan rangkaian lidik. Lalu, pada Rabu (24/2/2021) malam, polisi melihat kendaraan mencurigakan di kawasan Jalan Cipamokolan, Rancasari, Kota Bandung.
Petugas membuntuti sepeda motor yang dikendarai berboncengan dua orang hingga kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Petugas berupaya menghentikan motor tersebut, namun tidak dihiraukan. Pelaku justru melawan dengan mencoba merebut senjata petugas.
"Kedua tersangka ini berupaya melakukan perlawanan, sehingga diambil tindakan tegas. Satu pelaku yakni MD ditembak di bagian dada hingga tewas," tutur Kapolrestabes Bandung.
Sedangkan pelaku lain, yakni MH sempat melarikan diri. Namun, tak berselang lama, MH pun diamankan petugas. Saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kepada pelaku MH.
Akibat perbuatannya, pelaku MH disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak Pencurian Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun.
"MH dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung guna dilakukan proses sidik lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pelaku lainnya," katanya.
Editor: Agus Warsudi