Ini Kandungan Miras Oplosan Maut yang Tewaskan 13 Pemuda Subang
Akibat perbuatannya, tersangka NN dan RH dijerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka NN dan RH terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, 13 pemuda tewas akibat pesta miras oplosan di Sagalaherang, Kabupaten Subang. Total korban pesta miras tersebut 19 orang. Sebanyak 13 orang tewas, 5 masih dirawat di RSUD Ciereng Subang, dan 1 di puskesmas.
Pesta miras berujung maut ini berawal saat para korban menghadiri resepsi pernikahan Deni A Nurdin dengan Wiwin di Kampung Cipulus RT 04/02, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang pada Sabtu 28 Oktober 2023.
Di sini, para korban membeli miras oplosan merek Vodka dan McDonald di Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak. Seusai menenggak miras oplosan, para korban mengalami sakit. Keesokan harinya, Minggu 29 Oktober 2023, para korban dilarikan ke RSUD Ciereng Subang dan puskesmas.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polres Subang menyita belasan botol miras merek Vodka Big Boss dan McDonald. Kemudian, puluhan botol miras kosong, belasan label kemasan miras merek Vodka Big Boss dan McDonald, puluhan tutup botol warna putih.
Dua buah corong plastik, 1 buah kantong plastik pemanis buatan, tiga botol plastik esens, 1 teko plastik, 1 tong besar, 2 pasang sarung tangan karet, 2 saset minuman berenergi.
Polisi juga menyita barang bukti alkohol murni dan bahan-bahan pembuat miras oplosan dari rumah tersangka NN dan RH di Kampung Tanjungsari, Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Subang.
Editor: Agus Warsudi