Ini Hasil Gelar Perkara Satgas Saber Pungli Jabar terkait Kasus SMKN 5 Bandung
BANDUNG, iNews.id - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar telah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pungli di SMKN 5 Bandung. Hasilnya, Satgas Saber Pungli Jabar merekomendasikan Gubernur Jabar jatuhkan sanksi kepada Kepala SMKN 5 Bandung.
Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahdiyat mengatakan, gelar perkara terkait hasil pemeriksaan di SMKN 5 Bandung dilaksanakan pada Senin 27 Juni 2022. "Gelar perkara diadakan oleh Pokja Yustisi dan Ahli Satgas Saber Pungli Jabar," kata Kabid Datin Satgas Saber Pungli Jabar, Rabu (29/6/2022).
Dari hasil gelar perkara, ujar Yudi Ahdiyat, diperoleh keputusan, satu, merekomendasikan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk memberikan sanksi kepada DN, Kepala SMKN 5 Bandung, berupa pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan.
Kedua, putusan dari gelar perkara bahwa hasil daripada tim tindak saber pungli jabar, dilimpahkan ke Inspektorat Jabar untuk dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif. "Jadi, itu hasil daripada gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin," ujar Yudi Ahdiyat.
Kabid Datin Satgas Saber Pungli Jabar menuturkan, pemeriksaan utama dilakukan terhadap kepala sekolah (kasek). Sedangkan empat orang yang juga sempat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan pungli itu tetap beraktivitas seperti biasa. Keempat orang itu antara lain, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan berinsial EB, serta TTG dan AT pegawai kontrak dan TS selaku operator yang seluruhnya merupakan Tim PPDB.
"Ya, tetap beraktivitas seperti biasa, karenakan belum kita periksa. Ini kan berposes belum dilimpahkan ke inspektorat," tutur Kabid Datin Satgas Saber Pungli Jabar.