Ini Fakta-fakta Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung
Rabu, 20 Januari 2021 - 05:30:00 WIB
1. Gugatan perdata diajukan oleh Deden dan istrinya Nining ke Pengadilan Negeri Bandung (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
2. Deden merupakan anak kedua dari RE Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Sedangkan Nining (istri Deden) merupakan menantu RE Koswara.
3. Gugatan terdaftar dengan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
4. Selain menggugat ayahnya RE Koswara, gugatan Deden juga ditujukan kepada Imas Solihah (anak pertama RE Koswara), Rudi Siahaan (suami Imas), dan Hamidah (anak kelima RE Koswara) sebagai turut tergugat.
5. Untuk mengurus gugatan perdata itu, Deden menguasakannya kepada Masitoh, adiknya, atau anak ketiga RE Koswara.