Ini Arahan Presiden Jokowi ke Ridwan Kamil terkait PSBB hingga Idul Fitri
Terkait idul fitri, pria disapa Kang Emil itu diminta berdiskusi dengan para ulama. Hal itu untuk menentukan ibadah Idul Fitri diperbolehkan di masjid atau hanya di rumah saja.
"Terkait Idul Fitri, daerah melakukan diskusi dengan para ulama menentukan kriteria apa lebaran berlangsung normal, atau tetap tidak dilakukan dengan alasan kedaruratan," katanya.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menurut dia juga menyampaikan jika virus corona masih membahayakan maka fatwa MUI masih berlaku. Apabila secara ilmiah, virus corona tidak menjadi ancaman bagi masyarakat maka bisa ibadah Idul Fitri di masjid.
"Pak wapres juga menyampaikan kalau masih membahayakan fatwa MUI masih berlaku ibadah di rumah. Kalau secara ilmiah tidak ada ancaman bisa dijalankan lagi ibadah dengan normal, dengan menjaga protokol kesehatan," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat