Ini Alat yang Dipakai Budi Masukkan Delis ke Gorong-Gorong
Jasad Delis dimasukkan saat air di solokan sedang besar dan tubuh korban dipaksa masuk hingga dua meter ke dalam gorong-gorong. Tujuannya, agar terkesan korban kecelakaan dan terjatuh masuk gorong-gorong terbawa arus air yang deras saat hujan turun.
Motif Budi membunuh Delis karena permintaan uang Rp400.000 untuk membayar biaya study tour.
Kepada Delis, Budi mengaku hanya mempunyi uang Rp300.000. Uang tersebut berasal dari kantongnya sendiri Rp200.000 dan Rp100.000 yang berasal dari pinjaman majikannya di salah satu rumah makan.
Karena merasa kurang, Delis menolak dan memaksa meminta uang Rp400.000. Akibatnya, terjadi pertengkaran yang berujung pembunuhan.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya yakni 15 tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq