Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Edarkan Tembakau Sintetis di Cimahi dan KBB, Pegawai BNN Gadungan Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Pria di Cimahi Nyamar Jadi Pegawai BNN Edarkan Tembakau Sintetis

Selasa, 21 November 2023 - 14:53:00 WIB
Ini Alasan Pria di Cimahi Nyamar Jadi Pegawai BNN Edarkan Tembakau Sintetis
Polisi menggelar perkara kasus pegawai BNN gadungan yang menjual tembakau sintetis. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Muhammad Michael Febryan Lesmana alias Koko (26) ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dia mengedarkan barang terlarang itu dengan menyamar sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dia diamankan di Puri Cipageran Indah 2, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (18/11/2023). Polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 102 gram.

Kepada polisi, tersangka mengaku iseng menjadi pegawai BNN gadungan untuk menjual tembakau sintetis. Dia berperan sebagai kurir dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp2.000.000 per 50 gram. 

"Iya iseng aja jadi pegawai BNN buat mengelabui," ucap Koko saat dihadirkan di Mapolres Cimahi, Selasa (21/11/2023).

Pegawai BNN gadungan itu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut