Ingin Beli Miras, 3 Preman di Karawang Nekat Curi Besi di Proyek Kereta Cepat
Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal menambahkan, penangkapan tiga orang pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Para pelaku mencuri 100 batang besi ulir yang berada di gudang peusahaan.
"Dari hasil pemeriksaan sebagain pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka mencuri besi untuk membeli minuman keras (miras)," katanya.
Ryan Faisal mengatakan, para pelaku dikenal warga Telukjambe sering melakukan pemerasan kepada pedagang kecil yang berjualan sepanjang jalan Interchange. Para pedagang tidak berani lapor polisi karena diancam.
"Mereka tidak segan bertindak kasar jika korbanya melawan," katanya
Polisi menjerat tiga orang pencuri ini dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi