Imbas PPKM Level 3, Banyak Wisatawan Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Jabar
Ketua PHRI Jabar menuturkan, para pelaku pariwisata, khususnya bisnis perhotelan menerima kebijakan pemerintah pusat tersebut agar kondisi perekonomian segera pulih.
"Masalahnya ini dalam rangka program pemerintah menghambat orang berkumpul tanpa disiplin, tentu harus menjaga kedisiplinan prokes," tutur Ketua PHRI Jabar.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir Effendy dalam siaran tertulis, Rabu (17/11/2021).
Muhadjir menyatakan, kebijakan itu dikeluarkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur Nataru. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi