Ibu Tega Jual Anak Perempuanya ke Lelaki Hidung Belang, Sekali Kencan Rp300.000
Kepada petugas, TA mengaku sudah menjalani bisnis ini tersebut sekitar dua tahun. Selama kurun waktu itu, ada empat orang perempuan yang menjadi anak buah pelaku. Untuk anaknya sendiri, TA mengaku dia sudah menjanda sebanyak dua kali.
Bersama TA, petugas juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. BB itu yakni 1 buah HP merk Luna warna hitam, 1 buah bantal warna merah, 1 buah handuk warna hijau dan beberapa tangkapan layar obrolan WhatsApp.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 6 tahun.
Editor: Asep Supiandi