Ibu Gugat Keabsahan Status Anaknya ke PN Majalengka, Ini Dugaan Motifnya
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, dalam kolom petitum, terdapat 13 gugatan primer yang disampaikan penggugat Sri Mulyani atau Kwik Lioe Nio.
“Menyatakan secara hukum bahwa Ika Wartika alias Kwik Gien Nio adalah bukan anak kandung atau anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan yang sah antara Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio dengan almarhum Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng,’ demikian salah satu bunyu gugatan primer tersbeut.
Dengan menyatakan bahwa Ika Wartika bukan anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan antara penggugat dengan suaminya. Penggugat juga meminta PN menyatakan bahwa dia sebagai satu-satunya ahli waris.
“Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat sebagai istri adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari almarhum suaminya Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng,” demikian gugatan primer dalam point lain.
Sementara, Humas PN Majalengka Beni Cahyono mengatakan, saat ini proses kasus gugatan tersebut masuk ke dalam mediasi. Mediasi pertama dilakukan pada 13 April kemarin.
“Mediasi kedua nanti tanggal 22 April. Kalau mediasi berhasil, ya berati sudah, selesai. Kalau tidak, dilanjutkan dengan persidangan," kata Beni Cahyono, Kamis (15/4/2021).
Editor: Agus Warsudi