Pencairan Bantuan Tunai bagi Pemegang KKS Bansos BPNT Tinggal 2 Hari Lagi
Kabid Limjamsos, Dinas Sosial Bandung Barat, Rizal Cardawir menegaskan, percepatan penyaluran KKS sekaligus proses pencairan dilakukan secepatnya sampai 15 Januari 2022. Jika tidak segera dicairkan, maka saldo akan dikembalikan ke negara.
"Batas akhir sampai tanggal 15 Januari, pencairannya harus terserap KPM. Jika tidak terserap, uang kembali ke kas negara," terangnya.
Oleh karena itu, kata dia, keterlibatan pendamping PKH ini untuk mempercepat proses penyaluran dengan memastikan pencairannya. Sebab dalam rangka percepatan pencairan, maka KPM bisa mencairkan bantuan dalam bentuk uang tunai.
"Arahan pihak kementerian, dalam rangka percepatan maka bisa dicairkan dengan uang, lalu dibelanjakan sembako," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi