Hore, Kini Boleh Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid, Ketua MUI KBB: Tetap Disiplin Prokes
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah telah membolehkan warga melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid. Namun warga tetap diimbau tetap menaati protokol kesehatan (prokes) sebab Covid-19 masih mengancam kesehatan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Muhammad Ridwan mengatakan, warga KBB menyambut gembira kebijakan pemerintah membolehkan sholat tarawih berjamaah di masjid setelah selama dua tahun terakhir tidak diperkenankan karena pandemi Covid-19.
"Kabar itu (boleh sholat tarawih di masjid) harus disyukuri. Namun jangan sampai terlalu euforia karena Covid-19 masih mengancam. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata Ketua MUI KBB, Selasa (29/3/2022).
Muhammad Ridwan menyatakan, akan jauh lebih baik lagi jamaah yang hendak melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Khususnya dosis satu dan dosis dua atau lebih bagus jika sudah booster.
"Kalau vaksinasinya sudah lengkap, sampai booster lebih bagus. Tapi sekarang rata-rata sampai dosis dua masyarakat sudah divaksin," ujar Muhammad Ridwan.