Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 11 Daerah di Jabar Terapkan PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Diperbolehkan
Advertisement . Scroll to see content

Hore, Acara Hiburan dan Pesta Nikah Boleh Digelar di Bandung Barat

Senin, 01 November 2021 - 18:32:00 WIB
 Hore, Acara Hiburan dan Pesta Nikah Boleh Digelar di Bandung Barat
Acara hiburan dan pesta pernikahan sudah diperbolehkan digelar di Kabupaten Bandung Barat. (Foto : Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Acara hiburan seperti khitanan, resepsi pernikahan, dan kegiatan lainnya, sudah mulai diperbolehkan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tim Satgas Covid-19 KBB memastikan hal tersebut setelah wilayah ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Sekretaris Satgas Covid-19 KBB, Duddy Prabowo mengatakan, terkait diizinkannya hiburan saat PPKM Level 2, merupakan kebijakan pemerintah daerah karena hal tersebut sama sekali tidak diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Soal keramaian hiburan, di Inmendagri terbaru tidak diatur, artinya diperbolehkan dan itu dikembalikan lagi ke kebijakan masing-masing daerah," kata Duddy, Senin (1/11/2021).

Mengacu kepada hal tersebut, lanjut Duddy, saat ini semua bentuk hiburan baik konser musik maupun hiburan dalam resepsi pernikahan sudah diperbolehkan. Namun tetap harus ada izin dari Satgas Covid-19 karena ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.

Aturan itu seperti pembatasan pengunjung, menjaga jarak, memakai masker, dan penerapan standar protokol kesehatan. Semua harus dipatuhi agar jangan sampai ada kejadian muncul klaster baru. Meski saat ini secara keseluruhan kasus Covid-19 di KBB sudah turun drastis. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut