Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kantor Pos Cikalongwetan KBB Dibobol Pencuri, Uang Rp87 Juta Dalam Brankas Raib
Advertisement . Scroll to see content

Honorer Dihapus pada 2023, Pemda KBB Dipastikan Kekurangan Pegawai

Kamis, 09 Juni 2022 - 13:14:00 WIB
Honorer Dihapus pada 2023, Pemda KBB Dipastikan Kekurangan Pegawai
Infografis tenaga honorer segera dihapus. (FOTO: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Penghapusan tenaga kerja kontrak (TKK) atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer di semua instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, pada 2023 dipastikan berimbas kepada berkurangnya sumber daya manusia (SDM). Dampak ini dipastikan dialami Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) KBB Asep Ilyas mengatakan, saat ini sebanyak 2.094 honorer di lingkungan Pemda. Jumlah itu belum ditambah pegawai honorer di lingkungan rumah sakit umum daerah.

"Di satu sisi kami kekurangan pegawai, tapi di sisi lain ada pelarangan pengangkatan pegawai Non-ASN. Pastinya kebijakan tidak boleh ada pegawai honorer ini jelas berpengaruh," kata Kepala BKPSD KBB, Kamis (9/6/2022).

Asep Ilyas menyatakan, kekurangan pegawai yang dialami oleh Pemda KBB diperparah oleh jumlah PNS yang masih jauh dari kata ideal. Saat ini hanya terdapat 7.000-an ASN di Pemda KBB. Padahal mengacu kepada Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) jumlah ideal ASN di Pemda KBB sebanyak 12.000.

Sehingga dengan penghapusan honorer, Pemda KBB akan mengalami kekurangan SDM sangat banyak. Hal tersebut coba diatasi dengan rekrutmen pegawai melalui skema CPNS dan PPPK. Seperti pada lalu ada penambahan 3.000 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di KBB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut