Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Senin, 13 April 2026 - 18:33:00 WIB
Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta pembelaan dari kuasa hukum sebelum menjatuhkan vonis akhir. 

Kasus ini sempat memicu kemarahan netizen, terutama di wilayah Jawa Barat, dan menjadi pengingat bagi para kreator konten untuk lebih bijak dalam berkomunikasi di ruang digital guna menghindari konflik SARA.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut