Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Persilakan Kubu Bahar Smith Tempuh Jalur Hukum jika Keberatan Status Tersangka 
Advertisement . Scroll to see content

Hina Almarhum Ketua MUI Kabupaten Sukabumi di Medsos, Pria Muda Ditangkap Polisi

Senin, 10 Januari 2022 - 16:10:00 WIB
Hina Almarhum Ketua MUI Kabupaten Sukabumi di Medsos, Pria Muda Ditangkap Polisi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menunjukkan barang bukti kasus ujaran kebencian di medsos. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

"Gerak cepat Unit Reskrim mengamankan tersangka, dikarenakan postingan di salah satu media sosial, memuat unsur kebencian," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022). 

Dia mengatakan dengan postingan tersebut, Reskrim bekerja sama dengan masyarakat langsung mengamankan tersangka untuk diperiksa. Apalagi menyangkut keluarga alrmarhum Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama meninggal dunia. 

"Jadi postingan itu langsung naik, kita kenakan UU 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun dan UU ITE ancamannya 6 tahun," katanya. 

Sementara, Kasat Reskrim polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, alasan tersangka TT tidak berniat melakukan hal itu.

"Untuk alasan, dari pemeriksaan sementara karena kita masih perlu perdalaman lagi, yang bersangkutan memang tidak ada niat untuk sengaja secara pribadi, hanya spontan, tanpa melihat yang di atas informasinya seperti apa," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut