Heboh, Ustaz Bejat di Arjasari Kabupaten Bandung Cabuli 3 Bocah Laki-Laki
Orang tua mendapat informasi anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka YHS. "Awalnya anak tidak mengaku. Tetapi setelah dibujuk, akhirnya anak mengaku telah dicabuli oleh ustaznya," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tutur Kapolresta Bandung, tersangka YHS pernah dicabuli saat masih SMP. "Tersangka YHS merupakan korban pencabulan waktu duduk di bangku SMP. Dia belum menikah," tutur Kapolres Bandung.
Tersangka YHS, kata Kombes Pol Kusworo WIbowo, dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "YHS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Dalam menangani kasus ini, ujar Kapolresta Bandung, penyidik Polresta Bandung bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak. Para korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan trauma psikologi.
"Para korban itu jangan sampai menjadi pelaku pencabulan di kemudian hari. Para orang tua murid diimbau menjalin komunikasi yang baik dengan anak. Orang tua harus mengenal guru anaknya. Ajarkan anak-anak agar melindungi bagian tubuh sensitif yang tidak boleh disentuh orang lain," ujarnya.