Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sapi Kurban Mengamuk Masuk Minimarket di Bogor, Kejar Warga hingga Rusak Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Puluhan Makam Disegel Pengadilan Berlogo PN Indramayu, Ini Faktanya

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:02:00 WIB
Heboh Puluhan Makam Disegel Pengadilan Berlogo PN Indramayu, Ini Faktanya
Makam yang disegel stiker PN Indramayu di kompleks pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Foto: MPI/Andrian Supendi)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Puluhan makam di kompleks pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel. Peristiwa itu pun sempat heboh di media sosial.

Pantauan di lokasi, sedikitnya ada 20 makam yang disegel dengan cara ditempel stiker tulisan dan logo Pengadilan Negeri Indramayu berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm. Namun anehnya, PN Indramayu tidak mengetahui atas penyegelan tersebut.

Menurut Hakim Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba mengatakan, PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang viral di medsos tersebut. Bahkan, dia mengaku baru mengetahui adanya penyegelan dari awak media yang datang untuk melakukan konfirmasi.

"Kalau kita perhatikan segel itu putusan perkara pidana. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana. Karena berdasarkan kitab Undang-undang hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa, sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut," kata Adrian, di Kantor PN Indramayu, Senin (14/10/2024).

Yang dilaksanakan oleh pengadilan putusan perkara perdata. Itu pun tentu dilakukan dengan mekanisme memperhatikan dan mengikuti hukum acara yang berlaku," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut