Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Merpati Airlines Dinyatakan Pailit Setelah 8 Tahun Tak Beroperasi, Pengamat: Terlalu Banyak Pertimbangan Politis
Advertisement . Scroll to see content

Heboh, Koperasi di Sukabumi Dituntut Kembalikan Uang Anggota Rp100 Miliar 

Senin, 04 Juli 2022 - 10:36:00 WIB
Heboh, Koperasi di Sukabumi Dituntut Kembalikan Uang Anggota Rp100 Miliar 
Perwakilan marketing Sekaligus anggota koperasi di Kota Sukabumi menuntut uangnya kembali. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah mengikuti proses persidangan, lanjut Handi, Pengadilan Niaga mengeluarkan putusan pada Agustus 2020, koperasi diharuskan membayar melalui skema 10 kali, mulai di bulan Juli 2021. Di tahun pertama sebesar 4 persen, tahun kedua 7 persen, tahun ketiga 10 persen, tahun keempat 12 persen dan tahun kelima 17 persen.

"Tapi sekarang sudah masuk skema ketiga, seharusnya di bulan Juli 2022 sudah menerima tiga kali pembayaran, tapi hingga sekarang masih banyak anggota yang belum menerima dananya. Mulai dari yang skema satu, yang kedua, maupun ketiga. Skema satu pun belum menerima dananya," ujar Handi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut