Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Gugatan Pilkada di MK, Adik Ipar Raffi Ahmad Melenggang jadi Bupati Bandung Barat

Rabu, 05 Februari 2025 - 21:06:00 WIB
Hasil Gugatan Pilkada di MK, Adik Ipar Raffi Ahmad Melenggang jadi Bupati Bandung Barat
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan hasil Pilkada Bandung Barat, Rabu (5/3/2025). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idMahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal menolak gugatan yang diajukan pasangan Hengky Kurniawan- Ade Sudradjat Usman dalam sengketa hasil Pilbup Bandung Barat, Rabu (5/2/2025). Dengan demikian, adik ipar Raffi Ahmad, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail melanggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.

Dalam gugatannya, pasangan Hengky-Ade mendalilkan adanya keberpihakan terhadap pasangan Jeje-Asep dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raff Ahmad. 

Namun pihak Jeje mengklaim tidak menerima informasi terkait keberpihakan itu, dan juga tak mendapat pemberitahuan dari Bawaslu Bandung Barat bahwa dalil tersebut merupakan pelanggaran pemilihan.

"Menurut Mahkamah karena dalil a quo tidak didukung dengan fakta-fakta hukum dan pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa apa yang didalilkan Pemohon adalah terbukti kebenaranya. Dengan demkian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut