Hari Ini, Delapan Pasien Covid-19 di Purwakarta Meninggal Dunia
"Untuk masyarakat tetap prokesnya di jalankan kemudian agar penerapan PPKM Darurat ini berjalan lancar sesuai apa yang diinginkan," ujarnya.
Sementara, Ambu Anne juga akan bertindak tegas apabila tempat nongkrong seperti kafe yang masih membandel di masa PPKM Darurat dengan mencabut ijin usaha dari tempat nongkrong tersebut.
"Kita tindak dengan pengadilan sesuai dengan peraturan yang ada Perda Nomor 5/2020 Provinsi Jawa Barat itu ada sanksi lah melalui sidang di tempat tipiring," tuturnya.
Bahkan, bila tempat nongkrong kafe yang masih membandel untuk izinnya akan di cabut, itu merupakan tindakan yang harus di jalani guna dapat meminimalisasi dari penyebaran Covid-19.
"Kalau masih membandel kita bisa langsung izin cabut dari usahanya," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi