Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar: Jakmania dan Aremania Berpeluang Nonton Tim Kesayangan Berlaga di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Perempuan Bandung yang Digugat Rp1,2 Miliar Eks Kekasih

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:52:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Perempuan Bandung yang Digugat Rp1,2 Miliar Eks Kekasih
Nita Kristiwati (kerudung pink) memeluk putranya yang menangis setelah hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada dirinya. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Harry Fransiskus HAsugian, kuasa hukum pemohon Nita Kristiawati mengatakan, sangat kecewa dengan putusan hakim karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah dilampirkan pemohon. 

"Kami menghargai keputusan hakim. Tetapi kami sangat kecewa. Kami akan menempuh jalan lain untuk mendapatkan keadilan," kata Harry Fransiskus Hasugian.

Pemohon mempertanyakan bukti kwitansi pembayaran yang dinilai palsu. Padahal Nita Kristiawati telah membayarkan semua pinjaman kepada VA, mantan kekasihnya itu.

Diketahui, Nita Kristiawati dilaporkan mantan kekasihnya VA ke Polda Jabar. Penyidik menetapkan tersangka penipuan dan penggelapan terhadap Nita. 

Bahkan, mantan kekasihnya VA mengajukan gugatan ganti rugi R1,2 miliar. Kasus hukum menjerat Nita Kristiwati setelah dia memutuskan hubungannya dengan VA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut