Hakim Tolak Praperadilan Perempuan Bandung yang Digugat Rp1,2 Miliar Eks Kekasih
Sementara itu, Harry Fransiskus HAsugian, kuasa hukum pemohon Nita Kristiawati mengatakan, sangat kecewa dengan putusan hakim karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah dilampirkan pemohon.
"Kami menghargai keputusan hakim. Tetapi kami sangat kecewa. Kami akan menempuh jalan lain untuk mendapatkan keadilan," kata Harry Fransiskus Hasugian.
Pemohon mempertanyakan bukti kwitansi pembayaran yang dinilai palsu. Padahal Nita Kristiawati telah membayarkan semua pinjaman kepada VA, mantan kekasihnya itu.
Diketahui, Nita Kristiawati dilaporkan mantan kekasihnya VA ke Polda Jabar. Penyidik menetapkan tersangka penipuan dan penggelapan terhadap Nita.
Bahkan, mantan kekasihnya VA mengajukan gugatan ganti rugi R1,2 miliar. Kasus hukum menjerat Nita Kristiwati setelah dia memutuskan hubungannya dengan VA.