Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Jabar Minta Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara M Kace Tak Jadi Polemik 
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PT Bandung Turunkan Masa Hukuman Terpidana Penista Agama M Kace dari 10 Jadi 6 Tahun

Senin, 06 Juni 2022 - 18:12:00 WIB
Hakim PT Bandung Turunkan Masa Hukuman Terpidana Penista Agama M Kace dari 10 Jadi 6 Tahun
M Kace saat dalam sidang vonis di PN Ciamis. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Hukuman terpidana penista agamaM Kace diturunkan dari 10 menjadi 6 tahun penjara. Vonis banding itu dibacakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin (6/6/2022). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata hakim tinggi PT Bandung Kharleson Harianja. 

Hakim PT Bandung menyatakan, menerima banding yang diajukan M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis yang memvonis M Kace dengan hukuman 10 tahun penjara. 

Namun, majelis hakim PT Bandung tetap menyatakan M Kace terbukti bersalah menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Perbuatan itu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut