Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara: Saya sudah Terima
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Cabut Hak Politik, Begini Sikap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung

Kamis, 14 Desember 2023 - 09:29:00 WIB
Hakim Cabut Hak Politik, Begini Sikap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung
Hakim mencabut hak politik Yana Mulyana selama 2 tahun. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000. Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," ucap Hera Kartiningsih.

Seusai membacakan vonis, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding ataukah tidak. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Khairur Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Saya menerima, yang mulia," ungkap Yana.

"Saya menerima yang mulia," kata Dadang Hermawan.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Khairur Rijal.

Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal divonis melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut