Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ibu Muda Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Anak Tiri, Motifnya Bikin Geram
Advertisement . Scroll to see content

Habisi Anak Tiri, Ibu di Indramayu Bayar Pembunuh Rp70.000 dan 1 Botol Miras

Kamis, 23 September 2021 - 20:58:00 WIB
Habisi Anak Tiri, Ibu di Indramayu Bayar Pembunuh Rp70.000 dan 1 Botol Miras
Kapolres Indramayu AKBP Mokhamad Lukman Syarif menginterogasi tersangka SA, ibu muda yang mendalangi pembunuhan terhadap anak tirinya. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi kejadian, kata Kapolres Indramayu, jasad korban MYP ditemukan mengapung di Sungai Prawira, Desa Rawa Dalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis 16 September 2021.

Mendapat informasi temuan mayat tersebut, personel Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan intensif. Dari penyelidikan diketahui, korban siswa kelas 1 sekolah dasar itu tewas dibunuh.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan secara maraton, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah berumur tujuh tahun tersebut," kata Kapolres Indramayu saat ungkap kasus di Mapolres Indramayu.

Pelaku SP dan SA dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan keji terhadap anak tiri di Mapolres Indramayu. (Foto: iNews/TOISKANDAR)
Pelaku SP dan SA dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan keji terhadap anak tiri di Mapolres Indramayu. (Foto: iNews/TOISKANDAR)

Personel Satreskrim Polres Indramayu, ujar AKBP Mokhamad Lukman Syarif, menangkap SP yang merupakan eksekutor atau algojo yang menghabisi nyawa korban MYP.

"Dari keterangan tersangka SP ini polisi akhirnya mengungkap otak pelaku pembunuhan, yaitu SA, ibu tiri korban. SA kemudian ditangkap," ujar AKBP Mokhmad Lukman Syarif. 

Selain menangkap dua pelaku, polsi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban, sepeda motor milik pelaku SP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka SA dan SP dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut