Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun: Ceramah Habib Bahar di Bandung Tidak Langgar UU Nomor 1 Tahun 1946
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar: Debat dengan Abu Bakar Ba'asyir, Saya Aja Dibilang Thogut

Kamis, 21 Juli 2022 - 19:00:00 WIB
Habib Bahar: Debat dengan Abu Bakar Ba'asyir, Saya Aja Dibilang Thogut
Habib Bahar dalam sidang di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahkan saya dulu pernah debat dengan ustaz Abu Bakar Ba'asyir ketika saya baru masuk di Lapas Gunung Sindur. Saat itu, saya khatib Idul Adha ketika itu saya membahas tentang NKRI sempat debat sedikit masalah thogut," ujarnya.

Di mata para pelaku terorisme, tutur Habib Bahar, tidak hanya kepolisian atau aparatur pemerintahan, dirinya pun kerap dianggap thogut karena menyatakan NKRI dan Pancasila sebagai harga mati. 

Padahal, orang salah paham memaknai arti thogut. Dalam keilmuan dan pemahama Habib Bahar, tentang Islam, thogut itu memiliki arti teroris.

"Saya sudah jelaskan berkali-kali dalam ceramah, thogut itu teroris, teroris yang suka mengebom sana sini. Polisi dibilang thogut, hakim dibilang thogut. Ya, jangankan polisi. Jangankan negara, saya aja dibilang thogut. Kenapa? Karena saya mengakui NKRI harga mati, Pancasila harga mati," tutur Habib Bahar.

Thogut, kata Habib Bahar, merujuk kepada lima pendapat ahli tafsir, dapat diartikan sebagai dukun, penyihir, berhala, dan segala sesuatu yang disembah oleh manusia selain Allah.

"Polisi? Mereka muslim, di mana thogutnya? Hakim muslim, di mana thogutnya? Kita negara Pancasila, Pancasila berdasarkan Islam, di mana thogutnya?" ucap pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyin ini.

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar dan Tatang Rustandi didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut