Guru Ngaji Cabul di Samarang Garut Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Kecil
"Belum diketahui apakah ada penetrasi atau tidak. Kami masih menunggu hasil visum," ucap AKP Deni Nurchayadi.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, AS mengiming-imingi para korban uang Rp2.000 hingga Rp5.000, dan membolehkan korban meminjam handphone milik pelaku.
"Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapa pun. Dia mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya," ujar Kasatreskrim Polres Garut.
AS ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi TKP dalam kasus ini. Dia dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,” tutur AKP Deni Nurcahyadi.
Editor: Agus Warsudi