Guru dan Murid di KBB Wajib Hindari 3 Dosa Besar Pendidikan di Sekolah
BANDUNG BARAT, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyosialisasikan tiga dosa besar dalam dunia pendidikan di sekolah, yaitu, intoleransi, perundungan, dan pelecehan seksual. Guru dan murid wajib memahami dan menghindari tiga dosa besar tersebut.
Diketahui, kasus kekerasan dan pelecehan seksual dengan korban anak-anak masih ditemukan di KBB. Itu menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB mencatat, terjadi sebanyak 52 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selama 2022. Dari 52 kasus itu, 11 di antaranya adalah kekerasan terhadap anak dan dua perundungan.
"Untuk meminimalisir kasus perundungan dan kekerasan di kalangan pelajar, perlu pengawasan dan sosialisasi tiga dosa besar pendidikan yang harus dipahami (dan dihindari) guru dan murid," kata Kepala Dinas Pendidikan KBB Asep Dendih, Jumat (16/12/2022).
Asep Dendih menyatakan, tiga dosa besar di bidang pendidikan itu adalah intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual. Dalam sosialisasi diberikan berbagai pemahaman terkait pentingnya memberikan pendidikan karakter kepada para anak didik.