Gudang BBM Ilegal Digerebek Polisi di Cigandamekar Kuningan, 11 Ton Solar Diamankan
Kompol Samsul Bagja Bakhtiar menyatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas Satreskrim Polres Kuningan menerima informasi dari masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, di rumah BS jadi gudang BBM ilegal. "Petugas lalu menggerebek tempat tersebut," ujar Kombes Samsul Bagja Bakhtriar.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tutur Wakapolres Kuningan, untuk sementara barang bukti solar ilegal diamankan di Mapolres Kuningan. Sedang pelaku BS akan dijerat Pasal 55, 23, dan 53 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini dan memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui," ujar Wakapolres Kuningan.
Editor: Agus Warsudi