Gerebek Judi Togel di Garut, 3 Orang Ditangkap Polisi
Rabu, 29 April 2020 - 15:45:00 WIB
"Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut melakukan penyelidikan, dan kemudian menangkap tangan pelaku perjudian jenis togel," kata Muslih.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang hendak disetorkan, dan telepon seluler yang digunakan untuk praktik perjudian daring.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat