Geger, Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Bunuh Penagih Utang Bank Emok
"Korban tewas dicekik dengan sabuk dan pukulan benda tumpul di kepalanya. Seusai membunuh korban, pelaku PS menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban ke Sungai Cipelang. Untuk mengelabui warga, jasad korban dibungkus kasur," kata Kapolres Sukabumi Kota.
Jasad korban RS, ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo ditemukan warga di aliran Sungai Cipelang, Lembursitu, Kota Sukabumi pada Sabtu (18/11/2023) siang. Korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk tersangkut bebatuan. Seusai diidentifikasi tim Inafis Satreskrim Polres Sukabumi Kota, jenazah korban dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH untuk diautopsi.
"Hasil penyelidikan, korban merupakan penagih utang bank keliling yang dilaporkan hilang saat bekerja menagih utang ke rumah pelaku," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku PS dijerat pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutur AKBP Ari Setyawan Wibowo.