Gegara Terlilit Utang, Pria asal Kuningan Rampas Perhiasan dan Aniaya 2 Wanita di Indramayu
Kompol Sunardi menyatakan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku singgah ke warung milik korban. Saat itu, pelaku melihat korban Yulianti memakai perhiasan emas jenis gelang. Pelaku yang gelap mata karena terhimpit utang masuk ke dalam warung berniat merampas perhiasan tersebut.
Namun Yulianti melawan. Setelah itu, pelaku mengambil palu dan dihantampkan ke kepala korban. Sontak, korban yang kesakitan berteriak meminta tolong. Teriakan itu didengar oleh adiknya Meliyah Wati.
Kemudian pelaku mengambil pisau dan menusukkan ke punggung korban Meliyah Wati. "Warga yang mendengar teriakan dan mengetahui kegaduhan, berdatangan lalu akhirnya meringkus pelaku. Kemudian, pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Patrol," ujar Kompol Sunardi.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolsek Patrol, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Pelaku ini warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan," tutur Kapolsek Patrol.
Editor: Agus Warsudi