Gegara Saling Tatap, Preman Keroyok Tukang Parkir di Cikole Sukabumi
"Tersangka dan korban tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya. Kejadian pengeroyokan ini murni dilakukan spontan," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi Kota, tersangka DS disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 KE-2 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan luka berat. DS terancam hukum maksimal 9 tahun penjara.
"Selain itu, DS juga dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun," tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video berisi pengeroyokan dan penganiayaan sadis terhadap tukang parkir minimarket viral di media sosial (medsos).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Ottista depan Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 01.20 WIB.
Pelaku mengeroyok korban menggunakan balok kayu dan senjata tajam celurit. Dalam rekaman berdurasi 21 detik tersebut, terlihat korban yang sudah tidak berdaya tergeletak di aspal jalan lalu diseret oleh beberapa orang.
Editor: Agus Warsudi