Gegara Dikeluarkan dari Grup WA, Anggota Geng Motor di Bandung Bunuh Teman
Mengetahui keberadaan TT, korban mengejar dan memukul bagian belakang kepala tersangka. Kemudian, tersangka membalikkan badan dan mendorong korban hingga terjatuh.
Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang tersimpan dalam tas pinggang dan menusuk dada kiri korban. Tak hanya itu, TT juga menusuk kembali tangan kiri dan jari korban sebanyak satu kali.
"Korban menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, lengan dan jari tangan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung," kata Kusworo.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Kusworo, tersangka kemudian diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo.