Gedung Sate Ditutup 14 Hari, Puluhan ASN Disebut Positif Covid-19
2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;
3. Mesjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup;
4. Surat edaran ini berlaku mulai 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Hermansyah yang dikonformasi membenarkan surat edaran tersebut. "Muhun kang edaran itu benar. WFH sebagian. Diupayakan sedikit mungkin yang berada di Gedung Sate. Tapi kita tunggu pernyataan Pak Sekda nanti siang, live streaming Youtube Humas," katanya, Kamis (30/7/2020).
Sebelumnya, ratusan ASN di Gedung Sate menjalani tes swab, Senin (27/7/2020). Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jabar Daud Achmad mengatakan, hal tersebut kegiatan pelacakan rutin yang dilakukan Divisi Pelacakan dan Pengujian Massal di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.
"Kegiatan ini sesuai dengan agenda dari Divisi Pelacakan dan Pengujian Massal. Disiapkan 2.000 test kit di Gedung Sate," katanya di Gedung Sate, Senin (27/7/2020).
Editor: Maria Christina