Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Anas Urbaningrum Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Gede Pasek-Saan Mustopa Jemput Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

Selasa, 11 April 2023 - 12:29:00 WIB
Gede Pasek-Saan Mustopa Jemput Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung
Suasana di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung menjelang kebebasan Anas Urbaningrum. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)
Advertisement . Scroll to see content

Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun. 

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. 

Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut