Gasak Motor hingga Elpiji di 59 Lokasi, Komplotan Pencuri di Cimahi Ditangkap
"Mereka akan dijerat hukuman penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 363 jo 480 KUHPidana. Sementara untuk penadah disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Yoris seraya menyebutkan masih ada lima pelaku yang masih dalam pengejaran.
Salah seorang pelaku utama Agus Suryana (30) mengaku tidak pilih-pilih dalam mencari korban. Biasanya rumah yang sedang ditinggal penghuninya, serta kendaraan yang terparkir di tempat sepi.
Saat beraksi dirinya hanya bermodal kunci leter T, obeng, dan tang. "Sudah setahun kerja gini, kebanyakan ngincar motor supaya gampang jual," kata residivis ini.
Sementara salah seorang korban Gungun Gunawan (30) menyebutkan kejadian yang menimpanya terjadi pada Kamis (16/7/2020). Bukan hanya kamera, pemilik kedai kopi tjap selawe ini juga kehilangan uang dan tabung gas berukuran 3 kg.
"Waktu itu kedai sudah tutup dan tidak ada yang jaga, kalau liat di CCTV pelaku beraksi jam tiga pagi. Yang diambil uang Rp 1 juta, tabung gas, aksesoris, kamera, dengan total kerugian sekitar Rp35 juta," kata dia.
Editor: Faieq Hidayat