Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Garang saat Palak Sopir Elf, Preman Garut yang Viral di Medsos Lesu Ditangkap Polisi

Rabu, 12 Juli 2023 - 01:33:00 WIB
Garang saat Palak Sopir Elf, Preman Garut yang Viral di Medsos Lesu Ditangkap Polisi
Preman pelaku pemalakan pada sopir elf berinisial RS alias Iwan Codet (48) tertunduk saat diamankan polisi, Selasa (11/7/2023). (Foto: Polres Garut) 
Advertisement . Scroll to see content

Kedua preman yang sebelumnya memalak di Tarogong Kaler rupanya mengejar angkutan umum tersebut. Karena takut dengan ancaman, sang sopir pun menyuruh kernetnya untuk memberikan sejumlah uang. 

"Bere-bere (kasih-kasih)," kata sopir kepada kernet. 

Video aksi pemalakan itu direkam seseorang yang duduk di belakang sopir. Menanggapi viralnya video pemalakan, Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi menjelaskan jika aksi pemalakan itu terjadi Senin 3 Juli 2023. 

"Kapolsek Tarogong Kaler yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kaler beserta sejumlah anggota melakukan penyelidikan terkait viralnya peristiwa pemalakan preman pada sopir elf. Rupanya diketahui kejadian itu terjadi pada Senin 3 Juli lalu sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Tutugan Leles," ujar Ipda Susilo Adhi kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (11/7/2023). 

Dari penyelidikan, terungkap salah satu terduga pelaku berdomisili di Kampung Pasir Salam Kaler RT03 RW04, Desa Haruman, Kecamatan Leles. Aparat Polsek Tarogong Kaler, kemudian berkoordinasi dengan petugas Polsek Leles untuk mengamankan pelaku. 

"Petugas Polsek Leles mengamankan satu terduga pelaku sekira puku 17.00 WIB. Dia lalu dijemput aparat Polsek Tarogong Kaler untuk dibawa ke Mako Polres Garut," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut