Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tekan Mobilitas Warga, Kabupaten Bandung Terapkan Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Kabupaten Bandung Diterapkan Besok, Pagi Pukul 07.00-09.00, Sore 16.00-18.00

Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:11:00 WIB
Ganjil Genap Kabupaten Bandung Diterapkan Besok, Pagi Pukul 07.00-09.00, Sore 16.00-18.00
Polisi menerapkan sistem ganjil genap untuk menekan mobilitas warga. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kabupaten Bandung menerapkan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan yang akan melintas di tiga ruas jalan. Aturan untuk menekan mobilitas warga ini mulai diterapkan Kamis (12/8/2021).

Aturan ganjil-genap diterapkan di Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame.

Kemudian, ruas jalan akses ke Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang. 

Selanjutnya, Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda Soreang.

Teknisnya, petugas akan melihat terakhir pelat nomor kendaraan yang diperbolehkan melintas di tiga ruas jalan tersebut. Aturan ganjil genap juga akan dilakukan penjadwalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut