Gadis di Cianjur Diculik Pria yang Baru Dikenal, Dijadikan Budak Seks 14 Hari
Pelaku awalnya mengenal korban melalui media sosial dan berlanjut dengan saling tukar nomor WhatsApp, hingga akhirnya saling bertemu. Pelaku sempat membawa korban ke rumahnya dan menyetubuhi korban hingga berkali-kali, namun tidak dapat melawan karena diduga di bawah ancaman.
"Aksi bejad pelaku terus berlanjut, hingga korban disekap selama 14 hari di rumahnya. Korban tidak melawan karena diduga di bawah ancaman dan janji pelaku aan bertanggungjawab jika korban hamil," katanya.
Namun pelaku tetap akan dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki