FUUI Sebut Ratusan Santri asal Malaysia Hengkang dari Ponpes Al Zaytun
Kabar tentang kesesatan NII KW 9 dan Al Zaytun, tutur Ketua FUUI, sampai juga ke Malaysia. Saat itu, di Ponpes Al Zaytun itu terdapat 111 santri dari Malaysia. Maka Menteri Agama Malaysia waktu itu, membentuk tim investigasi. Mereka selama enam bulan menginvestigasi Ponpes Al Zaytun.
"Hasil dari investigasi mereka, benar bahwa Al Zaytun mengajarkan ajaran sesat kepada santri-santrinya. Akhirnya 111 (santri asal Malaysia) itu ditarik oleh negara Malaysia. Bahkan santri Malaysia diultimatum segera pulang. Kalau tidak tidak bisa masuk kembali ke Malaysia. Yang saya baca seperti," tutur Ketua FUUI Jabar.
KH Athian Ali mengatakan, hasil investigasi FUUI, tim menemukan fakta dari pengakuan para korban yang membuat para orang tua stres. Bahkan ada beberapa korban sampai gila. Karena, mereka diyakinkan oleh NII KW 9 bahwa semua orang di luar kelompoknya itu kafir dan sesat, termasuk orang tua. Karena dianggap kafir, maka halal darah dan hartanya.
"Banyak dari para korban itu yang mengaku bahwa pernah mencuri, minimal harta orang tua. Mereka disebut sebagai warga negara (anggota NII KW 9 dan telah dibaiat). Kami kaget ya," ucap KH Athian Ali.
Menurut Ketua FUUI, istilah warga negara NII KW 9, sudah bubar. Tetapi, untuk pesantren, FUUI tidak memiliki kuasa sedikit pun untuk bisa masuk. FUUI hanya tahu kondisi pesantren dari pengakuan para korban dan guru-guru yang sudah keluar.
Jadi, ujar Ketua FUUI, jika saat ini ramai, ada salat yang seperti itu di Ponpes Al Zaytun, jemaah pria dan wanita bercampur. Bahkan penganut agama lain ikut dalam saf. Mereka mengumandangkan salam dan menyanyikan lagu Yahudi, semakin banyak hal-hal aneh yang terungkap. Namun FUUI tidak mau berkomentar lebih jauh terkait kontroversi yang sedang ramai saat ini terkait Ponpes Al Zaytun.
"Yang kami punya data-data hasil investigasi terkait ajaran sesat NII KW 9. Ada 9 ajaran sesat, salah satu di antaranya, haji tidak wajib, kecuali tingkat maskul. Maskul itu pejabat, setingkat gubernur, itu baru wajib haji. Di bawahnya enggak," ujar Ketua FUUI.
Editor: Agus Warsudi