Formulir Penetapan Gubernur Turun, Hengki Kurniawan Jabat Plt Bupati KBB
BANDUNG BARAT, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan sebagai Plt Bupati Bandung Barat, sejak Senin (12/4/2021). Penetapan itu menyusul status Bupati Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Faisal menyebutkan, telah menerima formulir berita penetapan Hengki Kurniawan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat.
"Formulir berita itu bernomor 15/KU.12/Pem otda yang dibuat tanggal 9 April 2021. Kami terima suratnya pada Senin (12/4/2021) pagi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya, Selasa (13/4/2021).
Dijelaskannya, sekarang bentuknya sudah tidak ada lagi surat keputusan (SK). Tapi langsung formulir berita dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan Badan Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
"Jadi terhitung sejak formulir ini dikeluarkan, maka posisi wabup sekarang menjadi Plt Bupati Bandung Barat," tuturnya.