Fakta Baru Kasus Suap Yana Mulyana, Ada Atensi DPRD Kota Bandung soal Anggaran Pengadaan CCTV
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/8/2023) pagi, dengan tangan diborgol. Yana hadir di PN Bandung untuk menjalani sidang kasus suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Kota Bandung. Dalam persidangan itu, Yana dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Saat tiba di PN Bandung, Yana menumpang mobil Toyota Innova hitam berpelat merah. Saat keluar dari mobil tersebut, Yana tampak mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK dengan celana hitam dan kemeja putih.
Dengan kondisi kedua tangan diborgol dan menenteng tas kecil, Yana Mulyana tak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung digiring menuju ruang sidang oleh petugas.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perbuatan tiga terdakwa Sony Setiadi, Benny, dan Andreas Guntoro, melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga orang terdakwa ini dinilai telah melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. Suap diberikan untuk melancarkan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP.
Editor: Agus Warsudi