FAGI Jabar Ungkap Modus Pelanggaran Aturan Penerimaan Siswa Baru 2023
Modusnya ikut ke keluarga orang lain di sekitar kompleks perumahan atau rumah-rumah yang dekat dengan sekolah favorit.
"Itu seringkali terjadi dan itu boleh secara hukum karena warga negara boleh tinggal di mana saja di seluruh Indonesia," ujar Iwan Hermawan.
Kemudian pada fase pelaksanaan PPDB, kecurangan bisa terjadi dengan melibatkan oknum operator. Oknum tersebut bisa saja melakukan rekayasa data, sehingga calon peserta didik bisa diterima.
Sedangkan fase ketiga atau pasca-PPDB, yaitu melalui komersialisasi pengisian bangku kosong. Menjamurnya titipan dari berbagai pihak, dan penambahan rombongan belajar.
"Perlu komitmen dan ketegasan semua pihak agar praktik tersebut tidak terjadi secara berulang," tutur Iwan Hermawan.