Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erick Thohir Rombak Direksi PTBA, Arsal Ismail Jadi Direktur Utama
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Berhentikan Jenderal Andika, Angkat Dudung Jadi Komisaris Utama Pindad 

Jumat, 24 Desember 2021 - 08:18:00 WIB
Erick Thohir Berhentikan Jenderal Andika, Angkat Dudung Jadi Komisaris Utama Pindad 
Jenderal TNI Dudung Abdurachman diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pindad. (Foto: Istimewa) 
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Jenderal TNI Andika Perkasa dan mengangkat Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai komisaris utamaPT Pindad. Pengangkatan tersebut dilakukan melalui rapat umum penentang saham luar biasa (RUPSLB), Kamis (23/12/2021).

Dalam siaran persnya, pengangkatan Jenderal Dudung berdasarkan Keputusan Menteri BUMN melalui Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad nomor: SK-411/MBU/12/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad. 

Surat itu memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Komisaris Utama dan mengangkat Komisaris Utama PT Pindad (Persero) yang baru yaitu Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

“Diharapkan, dengan bergabungnya Bapak sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Persero) akan memberikan tambahan dukungan untuk bisa meningkatkan kinerja ke depan," kata Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury dalam sambutannya.

Sementara itu, Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Persero) yang baru menyampaikan terima kasih atas pengangkatanya sebagai jabatan baru ini. Dia menyampaikan, dalam menjalankan tugas ini, perlu adanya dukungan, kerja sama dan koordinasi dengan jajaran komisaris serta direksi Pindad. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut