Emak-emak di Tasikmalaya Gelapkan Belasan Motor, Ini Modusnya
Rabu, 03 Februari 2021 - 17:13:00 WIB
"Kemudian, korban mengetahui jika ada salah satu sepeda motor miliknya digadaikan tersangka," kata Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi, Rabu (3/2/2021).
Dalam kasus tersebut, ujar Kompol Didik Rohim Hadi, petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang baru berhasil mengamankan enam unit motor yang digadaikan tersangka. Sisa enam motor yang masih digadaikan, dalam pencarian petugas.
"Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 378 juntco 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," ujar Kompol Didik Rohim Hadi.
Editor: Agus Warsudi